Subscribe:

Jumat, 16 Desember 2011

[Rangkuman Diskusi] Berapa banyak Pemerintah dapat bagian dari tambang ?

Tanya – Sulistiyono

Saat ini sedang marak tambang batubara, tambang emas, tembaga, timah dan nikel. Tambang tambang tersebut terutama batubara sangat merusak lingkungan, sehingga biaya pemulihannya cukup mahal.

Kalau untuk bidang migas , setelah dikurangi cost recovery dan after tax Pemerintah mendapat 85% , lalu untuk tambang batubara berapa ? Juga tambang tambang lain, emas, timah, nikel, tembaga , Pemerintah dapat bagian berapa banyak ?

Tambang tambang tsb adalah kekayaan alam kita yang menurut UUD 1945 pasal 33 harus dipergunakan untuk kemekmuran rakyat banyak. Mohon pencerahan.

Tanggapan - Eko Prasetyo

Kalo mengingat pemerintah sering kecolongan praktek tax-forwarding (ngejual murah ke agen di negara lain terus agen itu yang ngejual dengan harga pasar ke konsumen, untungnya dibalikin ke perusahaan tambang. Praktek menghindari pajak tinggi), kayaknya cuman dapet dari tax dan gak ada sistem yang menjamin pemerintah dapet duit kayak di migas.


Tanggapan 2 - arnold.soetrisnanto

Kalau tambang2 tsb kemudian dijual ke perusahaan asing seperti yg terjadi dengan Bumi Resources....trus bagaimana hitung2annya...??

Apakah berarti makin banyak kekayaan nasional yg berpindah ke tangan asing...??

Tanggapan 3 - rio.hendiga@akersolutions

Kalau jual murah artinya kan masih ada untung tapi sikit pak, bagaimana kalau sampai jual rugi terus ?

Kalau di Batam kebanyakan prakteknya kan seperti itu, buat company di Batam, sales marketingnya di negara lain ( kebanyakan di Singapore ), Ongkos Produksi yang diberikan ke Pabrik di Batam sangat kecil, kalau bisa tidak akan mendapat untung sama sekali atau mungkin rugi juga tak apa-apa asal bisa jual ke consumen di negara lain dg untung yang banyak, kena pajak yang lebih kecil dari Indonesia.

Nanti saat pabriknya tak dapat order lagi dari Sales marketingnya, maka akan tutup dg alasan bangkrut, tak ada pesangon, mau menyita aset,...eh ternyata semua aset udah digadaikan untuk bayar hutang,.... pemiliknya udah kabur duluan ke luar negeri, dan para karyawannya cuma bisa Demo..demo...dan demo....tak ada yang peduli dg nasib mereka.

Tanggapan 4 – Faridmaloni



Pak Sulis,

Saya coba bantu sebatas pengetahuan sya, karna sbelumx sya cukup lama sempat nyangkul di tambang. stahu sya ada 2 kontrak, pengelolaan tambang;

1.Kontrak karya,dkenal dg COW (contract of work)

2.Kuasa Penambangan,dknal KP

COW "akadnya" dilakukan dgn pemerintah pusat di level presiden dwakili mentamben.pembagianx stahu sya sistem royalti, baik itu royalti pnghasilan pertahun ato jenis2 royalti lainnya yg bisa dikenakan pd saat pengusahaan, smua, tmasuk persentasi pbgian diatur d dlam COW.di dlam cow jg diatur hal2 teknis misalx ttg pngendlian lingkungan,produksi,smpai perihal CSR, tentunya smua dlam high level statement.Hanya bbrpa perushaan tambg di indo yg ber akad dlm bentuk COW,mungkin skitar belasan saja. Biasax lahan pngusahaan cukup luas.Harga jual ditentukan sesuia harga pasar dunia.kontrol pemerintah dbawah dirjen mineral,batubara dn panas bumi. Hampir tdk ada campur tgn pmerintah dlam pngelolaan opex or capex,stahu sya pmerintah bisa turun tngan ke lvel operasi kalau ada kecelakaan kerja atau lingkungan yg fatal.

Pengelolaan dlam bentuk KP adlah pngelolaan yg marak terjadi skarng, karna kuasa sepenuhx untk pnentuan akad ada di pemerintah lokal, dlam hal ini propinsi dn kbupaten.konten pembagian diatur oleh tiap propinsi dan spertinya berbeda tiap propensi.entah seperti apa isi dan lingkup akadx, tapi marak terjadi maslah2 lingkungan,..misalx kerusakan lahan yg ditinggalkan/lingkungan sampai hal2 planggaran area hutan lindung,..snhgga merepotkn dept khutanan. Hasil pengusahaanx pun tentux mjadi PAD daerah masing2.

Tanggapan 5 – Sulistiyono

Pak Farid,

Terima kasih infonya. Tangkapan saya, COW dengan konsesi yang luas adalah kewenangan Pusat, sedangkan KP yang dibawah 3,000 ha (?) approvalnya ada di Bupati sebagai PAD Daerah dan Gubernur.

Sayangnya belum ada standard, Pemerintah/Pemda dapat berapa dan Perusahaan Tambang nya berapa .

Apabila demikian , sekarang ini adalah saatnya mengatur bagi hasil antara Perusahaan Tambang (semua jenis tambang) dan Pemerintah yang transparat seperti bagi hasil migas , sehingga pendapatan Pemerintahpun dapat diketahui dengan jelas dan diumumkan seperti halnya migas.

Sampai saat ini kondisi akad kontrak tambang masih TIDAK jelas, sementara kerusakan lingkungan yang diakibatkannya SANGAT jelas.

Saya yakin banyak orang pandai di DPR dan Ditjen Mineral,Batubara dan Pabum yang dapat menghitung bagi hasil yang pantas bagi Indonesia dan Perusahaan mengingat bahan tambang adalah SDA yang harus dimanfaatkan sebesar besarnya bagi rakyat republik ini.

Tanggapan 6 - masri@sucofindo

Rekan Migas Indonesia, ysh

Saya butuh metode uji Carbon Istotop Value pada natural gas dengan alat IRMS, mohon berbagi bila ada yang memiliki method dimaksud.

Tanggapan 7 - maulanaiqbal252

Sepengetahuan saya di pertambangan tidak sama dengan MIGAS..

di perusahaan migas kita mengenal dengan sistem cost recovery dan beberapa aturan dari BPMIGAS. di migas UUD-45 pasal 33 ayat 2 (klo tidak salah) berlaku. sedangkan untuk pertambangan batubara atau pun yang lainnya tidak ada untuk bagihasilnya. selain itu badan yang mengawas pertambangan batubara dan pertambangan tidak ada yang mengawasi seperti BPMIGAS.

Sumber : http://www.migas-indonesia.com/index.php?module=article⊂=article&act=view&id=8395

Tidak ada komentar:

Posting Komentar